Rabu, 26 April 2017

Download Xara Designer Pro X Full

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. hai hai sobat semua.
Jika sobat sedang mencari aplikasi disain drafis Xara Designer Pro X, sobat sudah berada di blog yang tepat. Kalo mau tau review serta fitur-fitur aplikasi ini silahkan searching sendiri di google.
Oke langsung saja. Silahkan download disini

Mampir lagi yaa.. ke blog ane.

Terimakasih Kunjungannya

Selasa, 16 Agustus 2016

Sholat Jama' dan Qashor


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Shalat Jama’
Shalat jama’ adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu . shalat jama’ juga dapat dipahami sebagai shalat yangdigabungkan menjadi satu. shalat jama’ juga merupakan keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Shalat yang boleh dikerjakan dengan cara jama’ adalah shalat zhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan isya.

Cara melakukan shalat jama’ ada dua macam, yakni shalat fardhu dikerjakan dengan jama’ takdim dan shalat fardu dikerjakan dengan jama’ takhir.

Shalat jama’ takdim 
Adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan pada waktu yang awal atau pertama. Misalnya, shalat dzuhur dan asar dikerjakan pada waktu dzuhur atau shalat magrib dan isya dikerjakan pada waktu magrib. 
Syarat shalat yang dikerjakan dengan jama’ takdim sebagai berikut:
Dikerjakan dengan mendahulukan shalat yang pertama.
1. Berniat melakukan shalat jama’ pada waktu pertama 
2. Berurutan atau tidak diselingi hal lain diluar shalat
3. Ketika melakukan shalat yang kedua masih dalam keadaan diperjalanan.
Sementara itu, niatnya apabila dilafalkan sebagai berikut:
a. niat shalat dzuhur dan asar yang dilakukan dengan cara jama’ takdim
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 “aku menyengaja shalat fardhu dzuhur empat rakaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ takdim karana allah ta’ala.

b.niat shalat maghrib dan isya yang dilakukan dengan jama’ takdim 
أُصَلِّي فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
“aku menyangaja shalat fardhu maghrib tiga rakaat dijama’ bersama dengan isya dengan jama’ takdim karena allah ta’ala”


Shalat jama’ takhir
Adalah menggabungkan kedua shalat dan dikerjakan pada waktu yang akhir atau kedua. Misalnya shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya. 
Syarat dari shalat yang dikerjakan dengan jama’ takhir sebagai berikut:
1. Berniat melakukan shalat jama’ takhir pada shalat yang pertama 
2. Ketika melakukan shalat yang kedua masih dalam keadaan diperjalan.
Sementara itu niatnya sebagai berikut:
a. niat shalat dzuhur dan asar yang dilakukan dengan cara jama’ takhir 

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“aku menyengaja shalat fardhu dzuhur empat rakaat dijama’ bersama asar dengan jama’ takhir karena allah ta’ala”

b. niat shalat maghrib dan shalat isya yang dilakukan dengan cara jama’ takhir 

أُصَلِّي فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَي العِشَاءِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
“aku menyengaja shalat fardhu maghrib tiga rakaat dijama’ bersama shalat isya dngan jama’ takhir karena allah ta’ala”

Alasan-alasan diperbolehkannya Shalat Jama’
1. Ketika sedang berpergian seorang muslim diperkenankan untuk menjama’ shalatnya ketika sedang dalam perjalanan dengan syarat kepergiannya itu tidak bertujuan untuk bermaksiat kepada Allah.
2. Dibolehkan menjama’ shalat ketika kondisi cuaca sangat buruk seperti hujan lebat, badai, cuaca yang sangat dingin, banjir atau terjadi Gempa Bumi.
3. Ketika dalam peperangan, Rasulullah SAW pernah menjama’ shalat dzuhur dengan asar ketika terjadi perang Tabuk
4. Diperkenankan seorang menjama’ shalat walaupun tidak dalam berpergian ketika keperluannya  sangat mendesak, tetapi hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan.

B. Shalat Qashar 
Qashar artinya meringkas. Maksudnya adalah meringkas shalat empat rakaat (zhuhur, ashar, dan isya) menjadi dua rakaat. Adapun shalat maghrib dan subuh tidak bisa di qashar. Shalat qashar disyariatkan dalam al qur’an dan sunnah.
                  •       
“Dan apabila kamu berpergian dimuka bumi maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahayangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS An-nisa:101).
صَدَ قَةٌ تَصَدَّ قَ اللَّهُ بِهاَ فَا قْبَلُوْا صَدَ قَتَه
“Itu adalah sedekah yang disedekahkan Allah kepada kalian maka terimalah sedekah dari Nya“ (HR. Muslim).
Qashar adalah mendekatkan rakaat shalat yang berjumlah empat menjadi dua rakaat. Shalat yang bisa dipendekkan, menurut kesepakatan ulama, yaitu shalat yang berjumlah empat rakaat saja seperti zhuhur, ashar, dan isya. Bukan subuh dan maghrib.
Karena, jika shalat subuh dipendekkan maka rakaat yang tersisa hanya satu rakaat saja dan itu tidak ada dalam shalat fardhu. Sedangkan jika shalat maghrib dipendekkan yang merupakan shalat ganjil (witir) di sore hari maka akan menjadi hilang jumlah ganjilnya.
Ahmad meriwayatkan dari aisyah ra. “asal wajibnya shalat itu hanya dua rakaat, kecuali maghrib karena ia adalah shalat ganjil di siang hari. Lantas jumlah rakaat itu ditambah ketika sedang menetap dan ditetapkan dalam perjalanan seperti hukum asalnya.”
Hukum-hukum yang berkaitan dengan perjalanan, yaitu qashar, jama’, mengusap sepatu kulit selama tiga hari, dan dibolehkannya membatalkan puasa di bulan Ramadhan ; keempat hal itu berlaku khusus untuk perjalanan yang panjang.   
Pendapat para ahli fiqih mengenai hukum mengqashar shalat terpecah menjadi tiga pendapat ; ada yang bilang wajib, sunnah, ataupun sekedar keringanan yang dipersilahkan bagi musafir untuk memilihnya.
Menurut Mazhab Hanafi, mengqashar shalat adalah kewajiban disertai niat. Kewajiban bagi musafir disetiap shalat yang empat rakaatnya hanyalah dua rakaat saja dan tidak boleh menambahnya dengan sengaja. Diwajibkan melakukan sujud sahwi jika lupa. 
Dalil mereka adalah hadist-hadist kuat, diantaranya hadist aisyah,

فُرِضَتِ الصَلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَأُ قِرْتُ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيَدُ فِيْ صَلاَةِ الحَضَرِ
“Shalat diwajibkan dua rakaat-dua rakaat maka shalat dalam perjalanan membuktikannya, lalu ditambahkan saat bermukim.” (HR. Bukhari dan Muslim) Juga hadist ibnu abbas,
فَرَضَ اللهُ الصَّلاَةَ عَلَي لِسَانِ نَبِيِّكُمْ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي
 الخَوْفِ رَكْعَتً
“Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian, saat bermukim empat rakaat dan dalam perjalanan dua rakaat, serta satu rakaat saat kondisi ketakutan [perang].”(HR. Muslim)

Menurut Mazhab Maliki, pendapatnya yang masyhur dan kuat mengatakan, qashar adalah hukumnya sunnah yang ditetapkan (muakkad), karena Nabi SAW melakukannya. Tidak pernah disebutkan dari beliau selama dalam perjalanannya menyempurnakan jumlah rakaat sama sekali, seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam hadist ibnu umar dan lainnya.

Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan, Qashar merupakan kemudahan yang dibolehkan untuk memilih, maka bagi musafir dipersilahkan untuk menyempurnakan jumlah rakaat ataupun mengqasharnya. Namun, mengqashar shalat itu lebih baik daripada menyempurnakannya secara mutlak, menurut Hambali, karena rasulullah saw selalu melakukannya begitu pula para Khulafaur Rasyidin. Menurut mazhab syafi’i sendiri dalam pendapat yang masyhurnya, mengqashar shalat itu lebih baik dari pada menyempurnakan jumlah rakaat jika di dalam dirinya merasa tidak suka untuk mengqasharnya. Ataupun, jika perjalanan itu sudah mencapai tiga marhalah, sekitar 96 km menurut mazhab hanafi untuk mengikuti sunnah dan keluar dari perdebatan bagi ulama yang mewajibkannya seperti abu hanifah. Akan tetapi, berpuasa dalam perjalanan itu lebih baik daripada berbuka jika tidak membahayakan dirinya, sebagaimana firman Allah “Dan berpuasalah lebih baik bagimu.” (al-Baqarah : 184)

Sebab-sebab disyariatkannya shalat qashar

Sebab disyariatkannya shalat qashar yaitu perjalanan yang panjang dan dibolehkan menurut mayoritas ulama selain Hanafi. Berbicara tentang perjalanan yang dibolehkan untuk mengqashar shalat adalah yang dapat mengubah hukum syariat serta memerlukan pembahasan empat hal ; yaitu jarak diperbolehkannya mengqashar shalat, jenis perjalanannya sehingga shalat boleh diqashar; apakah dalam perjalanan yang dibolehkan, atau perjalanan apa saja, lalu tempat dimulainya seorang musafir untuk mengqashar shalat (dihitung dari awal perjalanan), dan terakhir ukuran waktu dibolehkannya mengqashar shalat bila musafir sampai menetap di suatu tempat.

Pertama, jarak dibolehkannya mengqahar shalat
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam menentukan jarak perjalanan yang dibolehkan mengqashar shalat. Hanafi mengatakan diperbolehkannya mengqashar shalat itu minimal berjarak tiga hari tiga malam Perjalanan pada hari-hari terpendek dalam setahun di negara-negara beriklim sedang, dengan perjalanan unta dan berjalan kaki, serta tidak disyariatkan harus berjalan setiap hari sampai malam, tetapi berjalan setiap hari mulai dari pagi hari hingga tengah hari (Zhuhur). Perumpamaannya adalah perjalanan sedang dengan istirahat cukup. Namun, jika seorang berjalan lebih cepat dan memotong jarak tersebut sehingga lebih singkat dari jarak seharusnya seperti pada sarana transportasi modern maka dibolehkan untuk mengqashar shalat.
Jarak tiga kali marhalah dekat dengan ukuran tiga hari perjalanan, karna biasanya perjalanan setiap hari itu dilakukan dalam satu marhalah (periode). Khususnya, pada hari-hari terpendek dalam satu tahun. Tidak di perbolehkan untuk mengqashar shalat bila kurang dari jarak ini, sebagaimana tidak diperbolehkan menggunakan ukuran Farsakh menurut mazhab Hanafi dalam pendapat yang dipegang dan shahih. Dalil meraka adalah menganalogikan dengan lamanya batas waktu mengusap sepatu kulit (khuf) yang ditetapkan oleh sunnah, yaitu :

يَسْمَحُ المُقِيْمُ كَمَالِ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهَا
“Seorang yang bermukim boleh mengusap sepatunya sehari dan semalam penuh, sementara musafir tiga hari-tiga malam.”(HR. Ibnu Abi Syaibah)

Kedua, jenis perjalanan yang dibolehkan mengqashar shalat
Mazhab Hanafi mengatakan dibolehkan mengqashar shalat disetiap perjalanan, baik itu perjalanan dengan niat menjalankan ibadah, perjalanan yang dibolehkan, ataupun perjalanan maksiat maka dibolehkan mengqashar shalat bagi perampok dan sejenisnya yang bermaksiat di dalam perjalanannya karena keburukan yang bersinggungan dengan sesuatu yang disyariatkan tidak serta-merta menggugurkan hal yang disyariatkan.
Menurut mayoritas ulama selain mazhab Hanafi, tidak boleh mendapat kemudahan secara khusus dalam perjalanan seperti shalat qashar, jama’, berbuka puasa, mengusap sepatu kulit selama tiga hari, dan shalat diatas kendaraan jika perjalanannya untuk maksiat seperti hamba sahaya yang lari dari tuannya. 
Menurut Mazhab Maliki, menyebutkan bahwa dimakruhkan qashar bagi orang-orang yang lalai dengan perjalanannya. Menurut imam nawawi as-syafi’i, jika seorang melakukan perjalanan yang dibolehkan lalu ia membuat perjalanannya menjadi maksiat maka ia tidak mendapat kemudahan. 

Ketiga, tempat dimulainya seorang musafir boleh melakukan qashar sejak perjalanan pertama
Niat untuk melakukan perjalanan tidak cukup untuk mulai mengqashar shalat sebelum benar-benar melakukan perjalanan dan melewati batas sebuah daerah. Para ahli fikih sepakat bahwa awal dimulainya perjalanan yang dibolehkan untuk mengqashar shalat dan kemudahan lainnya yaitu ketika seorang musafir keluar dari deretan rumah-rumah yang ada di desanya yang menjadi tempat keluar dan memposisikan rumah-rumah itu berada di belakang punggungnya.

Keempat, batas waktu untuk mengqashar shalat bila seorang musafir bermukim di suatu tempat 
Menurut Hanafi mengatakan, seorang musafir dianggap bermukim dan dilarang mengqashar shalat bila ia telah berniat untuk bermukim di sebuah daerah selama lima belas hari atau lebih. Dalil mereka adalah analogi dengan lamanya waktu suci bagi perempuan, karena keduanya waktu yang diwajibkan untuk kembali kepada waktu aslinya. 
Menurut Maliki dan Syafi’i, jika seorang musafir berniat untuk menetap di suatu tempat selama empat hari ia harus menyempurnakan shalatnya, karena Allah SWT membolehkan mengqashar shalat dengan syarat melakukan perjalanan. 
Menurut mazhab Hambali, jika seorang musafir berniat untuk mukim lebih dari empat hari atau lebih dari dua puluh kali shalat fardhu maka ia harus menyempurnakan shalat. 
Mazhab Syafi’i mengatakan, musafir yang sedang menyelesaikan suatu urusan dan tidak kunjung selesai maka dibolehkan untuk mengqashar shalat selama delapan belas hari selain dua hari saat masuk dan keluar dari suatu daerah. Karena, Rasulullah SAW pernah bermukim di mekkah saat menaklukan kota mekkah untuk mengikuti perang Hawazin, dan beliau mengqashar shalatnya.

Syarat-syarat shalat qashar
Menurut Mazhab Hanafi, dibolehkan mengqashar bagi siapapun yang berniat melakukan perjalanan dan bermaksud menuju tempat tertentu meskipun ia bermaksiat dalam perjalanannya selama ia telah melewati rumah-rumah di daerah yang menjadi tempat tinggalnya, melewati bangunan yang menyatu dengan halaman desa. Halaman desa yang dimaksud adalah tempat yang digunakan untuk keperluan desa, seperti untuk pacuan kuda atau mengubur mayat. 
Menurut Mazhab Maliki, syarat untuk melakukan qashar itu ada lima; Jarak perjalanan adalah empat puluh delapan mil, menurut pendapat yang masyhur. Hendaknya berniat sejak berangkat untuk menempuh perjalanan tanpa ragu. hendaknya bertujuan ke suatu tempat tertentu dan dibolehkan (bukan tempat maksiat). melewati daerah dan bangunan-bangunan, kebun-kebun yang ditinggali, yang bersambung dengannya. serta tidak boleh berniat di sela-sela perjalanannya untuk bermukim selama empat hari-empat malam.
Menurut mazhab Syafi’i, syarat mengqashar shalat yaitu; jarak perjalanan adalah dua marhalah yaitu perjalanan sekitar satu hari-satu malam dengan waktu yang sama; kemudian seorang musafir yang hendak bepergian harus bermaksud menuju tempat tertentu sejak pertama berangkat agar ia mengetahui jarak yang ditempuh untuk menentukan apakah harus mengqashar shalat ataukah tidak; hendaknya perjalanan itu dibolehkan (mubah), tidak dibolehkan mengqashar shalat bagi orang yang bermaksiat dalam perjalanannya; tidak dibolehkan juga mengqashar shalat bagi istri yang durhaka kepada suaminya; kemudian seseorang harus mengetahui bolehnya mengqashar shalat, jika seseorang tidak mengetahui bolehnya mengqashar shalat maka shalatnya tidak sah karena dianggap bermain-main; berikutnya berniat untuk melakukan qashar ketika takbiratul ihram untuk shalat, dan menghindari dari hal-hal yang membatalkan niat qashar; hendaknya seorang musafir tidak bermakmum meskipun sebentar kepada orang yang menyempurnakan shalatnya, jika bermakmum dengan orang itu maka ia diharuskan menyempurnakan shalatnya; dan yang terakhir disyaratkan seorang musafir dalam kondisi sebagai musafir di semua shalatnya.
Mazhab Hambali mengatakan, syarat qashar yaitu; jika jarak perjalanannya sekitar empat puluh delapan mil Haasyimiyyah, baik itu perjalanan wajib atau perjalanan yang dibolehkan. Hendaknya musafir melewati rumah-rumah yang ada di kampungnya, lalu dijadikannya berada di belakang punggungnya seperti berpisah dalam urf (kebiasaan); hendaknya musafir berniat menempuh perjalanan itu. niat musafir itu dianggap ketika telah menempuh perjalanan, bukan sampai tujuan; hendaknya musafir berniat mengqashar ketika melakukan shalat pertama; lalu musafir tidak bermakmum kepada orang yang mukim, orang yang ragu-ragu dalam perjalanannya, atau juga kepada orang yang diharuskan untuk mengulangi shalatnya; terakhir, kondisinya tetap sebagai seorang musafir di semua shalatnya, seperti pendapat syafi’i.

Selasa, 26 Januari 2016

Cara Membuat Artikel Muncul di Google

Halo semuanya, kali ini saya akan share Cara Membuat Artikel Muncul di Google. Mungkin udah banyak yang share tentang ini, tidak ada salahnya juga saya share disini. Awalnya saya bingung cara meningkatkan traffic blog saya, iseng-iseng searching di google dan akhirnya ketemulah cara ini. Oke langsung saja untuk membuat artikel kita muncul di google, ikuti langkah-langkah berikut ini :


1. Harus memiliki akun google
Hal yang pertama kamu harus punya akun google, kalo belum punya daftar dulu disini. fungsinya sebagai pintu masuk awal. Ibaratnya jika ingin masuk rumah maka buka dulu pintu rumahnya, ya begitulah.

2. Masuk ke webmasters tools google
Jika sudah punya akun google selanjutnya kamu masuk kesini. Nanti tampilannya seperti dibawah ini 

3. Isi Kolomnya
  • Isi kolom URL dengan url artikel kamu yang mau di masukin ke google. Copy paste aja dari address bar, 
  • lalu klik "Saya bukan robot" pada kotak disampingnya. 
  • nanti akan muncul pop up ikuti perintahnya.
  • Jika sudah klik "Kirim Permintaan"
4. Nanti akan muncul "Permintaan anda akan kami proses"
5. Sudah selesai
6. Untuk membuktikan apakah artikel kamu sudah masuk google atau belum, tulis di pencarian google nama artikel yang kamu masukkan tadi. Jika ada maka kamu berhasil. Namun jika tidak ada di halaman pertama, maka ada kemungkinan artikel kamu ada di halaman selanjutnya, itu karena judul yang kamu pake sudah banyak pesaingnya, tapi jangan khawatir, artikel kamu sudah masuk pencarian google tapi ada di halaman kesekian. 

Itulah Cara Membuat Artikel Muncul di Google. Semoga bermanfaat. :)
















Senin, 06 April 2015

Cara Root Samsung Galaxy Fame dengan Key Root Master


Oke kali ini saya akan berbagi pengetahuan saya tentang ngeroot galfame, ini khusus galfame, ane belum nyoba HH merek lain. Waktu ane root ni HH ane menggunakan aplikasi key root master, ya kalo menurut ane sih aplikasi ini sangat membantu.

sebelumnya ane kasih tau dulu root itu apa ?

Root adalah suatu akun administrator di dalam OS Linux (termasuk android) yang memiliki kekuasaan mutlak guna mengakses dan mengeksekusi semua berkas, perintah, sistem dan kernel. Intinya, ROOT memiliki akses tanpa batas untuk mengubah, menghapus, menambah, bahkan merusak semua yang ada di dalam sistem Android.

Jika masih belum paham tentang Rooting silahkan cari di mbah google.

bahan-bahan yang diperlukan :
  1. Handphone Galaxy Fame 
  2. Aplikasi key root master bisa di download disini

Cara Nge-Root :
  1. Ekstrak file zip nya menggunakan aplikasi Androzip atau semacamnya lalu instal aplikasi Keyroot Master yg sudah diunduh tadi
  2. Buka aplikasinya lalu ketuk tombol "Mulai Root"
  3. Jika muncul kotak popup, ketuk tulisan "Root"
  4. Langkah terakhir akan muncul lagi kotak popup, ketuk saja yg kotak warna merah
  5. Selesai. Untuk memastikan HH anda sudah berhasil diroot atau belum silahkan cek di menu aplikasi apakah sudah ada superSU atau superuser nya. Klw belum ada coba direstart dulu HH nya. Selamat mencoba!
  6. jika masih belum yakin cek dengan app Root Checker di playstore 
Perlu diketahui ngeroot dapat menghilangkan garansi.
Semoga Bermanfaat!



Sabtu, 06 September 2014

Beasiswa DataPrint


Assalamu'alaikum kawan-kawan
selamat pagi.. sudah lama saya tidak posting nih
ok langsung aja yaa, ada informasi beasiswa nih buat kalian para pelajar / para mahasiswa yang sedang mencari beasiswa, gue juga termasuk, hehe 
sebagai sesama pelajar dan sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita berbagi dong, ya kan, karena sesungguhnya tuhan itu senang dengan hambanya yang suka berbagi. 
ini dia cekidot.

Program beasiswa ini diselenggarakan oleh produsen tinta printer terkemuka di Indonesia yaitu DataPrint, program beasiswa DataPrint ini sudah berjalan tiga tahun, dan sekarang program tersebut memasuki tahun kelimanya, Program ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian DataPrint terhadap pendidikan, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa yang aktif dan berprestasi di Sekolah atau Kampusnya.

Program ini terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat serta ketentuan Tiga Aspek penilaian Juri DataPrint, adapun ketiga Aspek penting tersebut ialah Prestasi, Keaktifan, dan Penulisan Essay (Tema telah ditentukan oleh pihak DataPrint). Ketiga aspek tersebut wajb diisi lengkap termasuk kode kupon DataPrint yang berlaku serta data diri peserta (kode kupon DataPrint terdapat di belakang kemasan DataPrint).

Syarat ini cukup mudah, silakan isi formulir registrasinya di website (www.beasiswadataprint.com) lalu submit. Bagi peserta yang lolos penilaian juri akan diumumkan di media online DataPrint (FB dataprintindonesia, @dataprintindonesia, dan www.beasiswadataprint.com) dan calon penerima beasiswa tersebut dimohon melengkapi berkas peserta sesuai waktu yang telah kami tentukan. 

Waktu pendaftaran:
Periode 1 (10 Februari s.d 30 Juni 2015), pengumuman 250 peserta terseleksi tanggal 10 Juli 2015
Periode 2 (1 Juli s.d 25 Desember 2015), pengumuman 250 peserta terseleksi tanggal 13 Januari 2016

Beasiswa periode 1 dan 2:
Nominal Rp 1.000.000 untuk 50 Orang
Nominal Rp 500.000 untuk 50 Orang
Nominal Rp 250.000 untuk 150 Orang

untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
link pendaftaran silahkan klik disini
sebelum diisi baca dulu peraturannya disini

oke sekian informasi dari saya semoga bermanfaat :-) 

sumber : www.beasiswadataprint.com




Senin, 20 Mei 2013

ADAB HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM ISLAM



... ADAB JIMA' DAN CARA BERHUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI DALAM ISLAM (Khusus Dewasa) ...




 
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Hari ini penulis akan memberikan hadiah special bagi pasangan keluarga muslim atau bagi siapa saja yang ingin “mendatangi” isterinya atau “didatangi” suaminya secara Islam.

Mungkin bagi sebagian orang hal ini dianggap kurang penting, karena mereka berpendapat : Hubungan intim suami isteri (Jima) tidak perlu pakai adab dan aturan alami saja .. nyaman .. Sah-sah saja pendapat tersebut karena itu hak asasi tapi …. sebelum berpendapat demikian coba pikirkanlah kejadian/ cerita yang saya alami 11 tahun yang lalu yaitu: ..

Saya masih ingat betul dengan cerita sahabat saya yang bernama Muklish saat kami berjalan-jalan di kota Kimcheon Korsel, kami banyak menjumpai gadis yang berpakaian sangat minim, Kata sahabat saya:

“ Pak Kyai (Guru ngaji) saya di Jawa Timur pernah ditanya oleh seorang Ibu : “Pak kenapa anak gadis saya nggak punya malu, berpakaian selalu yang minim-minim, saya jadi malu dengan tetangga, segala cara sudah saya usahakan tapi tetap saja anak saya bandel, susah sekali dinasehati kenapa pak bisa demikian?

Jawab Pak Kyai : “Kamu bikin anak telanjang nggak ditutup jadi anaknya ya begitu”

Apa benar begitu? Ya bisa jadi memang demikan karena Islam mempunyai adab dan cara yang baik dalam berhubungan intim (jima’) sehingga jika jima’ yang dilakukan tidak sesuai dengan adab ajaran Islam bisa saja keadaan seperti diatas terjadi.

Lihat saja hampir 99% gadis yang berpakaian minim dan seksi karena orang tuanya tidak mempunyai pengetahuan agama Islam yang cukup terutama dalam hal jima’.

Setelah saya cari alasannya kenapa Guru ngaji sahabat saya berkata demikian, ternyata Pak Kyai ini berpedoman pada hadist Rasullullah SAW:

Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)

Rasullullah SAW melarang jima’ tanpa penutup pasti ada maksudnya, selain yang diketahui yaitu adanya mahluk Allah lain yang melihat (jin, qorin dll), bisa jadi anak yang dihasilkan dengan jima’ telanjang akan menjadi anak yang kurang mempunyai rasa malu seperti diatas, hanya saja untuk memastikan jawabannya mungkin hanya orang yang diberi pengetahuan lebih oleh Allah seperti Pak Kyai diatas.

Oleh karena itulah pengetahuan adab hubungan intim suami isteri dalam islam ini sangat penting agar muslimin dan muslimat diharapkan mempunyai keturunan yang baik dan tidak terjebak dalam perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Adab dan Cara Berhubungan Intim ( Jima’) yang baik menurut Islam dapat dibagi dalam 3 keadaan yaitu :


A. Adab sebelum Jima’
B. Adab saat Jima’
C. Adab setelah Jima’

A. Adab sebelum Jima’ ..

1. Menikah ..

Menikah adalah syarat mutlak untuk dapat melakukan hubungan intim secara Islam, Menikah juga harus sesuai syarat dan rukunnya agar sah menurut islam. Syarat dan Rukun pernikahan adalah : Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya Ijab dan Kabul. Mahar harus sudah diberikan kepada isteri terlebih dahulu sebelum suami menggauli isterinya sesuai dengan sabda Rasullullah SAW:

“.Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: “Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?”. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Ini artinya Ali harus memberikan mahar dulu sebelum “mendatangi” Fathimah

Dalam Islam, setiap Jima’ yang dilakukan secara sah antara suami dengan isteri akan mendapat pahala sesuai dengan Sabda Rasullullah sallahu alaihi wassalam:

“Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Jadi Sungguh sangat beruntung bagi yang sudah menikah karena akan mendapat pahala jika jima’ dengan suami/istrinya sendiri , beda jika belum menikah jima’ akan menjadi dosa dan terkena hukum zina yang merupakan dosa terbesar no.2 setelah dosa sirik.

Zina tidak saja akan mendapatkan dosa tapi juga Penyakit lahir maupun batin yaitu penyakit batin/jiwa (enggan menikah) dan penyakit lahir berbahaya seperti AIDS yang berbahaya karena belum ada obatnya yang cespleng sehingga penderitanya seperti tervonis menunggu mati dll.

Menikah sangat banyak kebaikannya yaitu: Menikah sangat dianjurkan Allah & Rasullullah SAW, menikah akan mendapatkan hak untuk ditolong Allah, dapat memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, menambah keluhuran/ kehormatan dan yang pasti anda telah berhasil mengalahkan setan dkk karena orang yang menikah telah berubah menjadi orang yang penuh dengan pahala dan jika beribadahpun akan berlipat –lipat pahalanya dibandingkan ibadahnya saat membujang

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)

Sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)

Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).

Jadi jangan sampai ditipu mentah-mentah oleh setan untuk tidak ada keinginan / menunda nikah dengan lebih menyukai pacaran karena

“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi)

Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).

Jika ada orang yang enggan menikah karena alasan materi seperti penghasilan belum, tidak ada biaya atau miskin dll renungkanlah firman Allah SWT yang pasti benar dalam Al Quran S. An Nuur ayat 32:

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.An Nuur 32) Bagi yang sudah mampu memberi nafkah tapi belummau menikah simaklah:

Sabda Rasulullah saw.: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)

Demikianlah untuk dijadikan pengetahuan bagi yang belum menikah

2. Memilih Hari dan Waktu yang baik / sunnah untuk jima’ ..

Semua hari baik untuk jima’ tapi hari yang terbaik untuk jima’ dan ada keterangannya dalam hadist adalah hari Jumat sedangkan hari lain yang ada manfaatnya dari hasil penelitian untuk jima’ adalah hari Kamis. Sedangkan waktu yang disarankan oleh Allah SWT untuk jima adalah setelah sholat Isya sampai sebelum sholat subuh dan tengah hari sesuai firman Allah dam surat An Nuur ayat 58.

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sesudah shalat Isya’.

(Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu . Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 24:58)

Melihat kondisi diatas maka hari dan waktu terbaik untuk jima adalah : Hari Kamis Malam setelah Isya dan Hari Jumat sebelum sholat subuh dan tengah hari sebelum sholat jumat. Hal ini didasarkan pada Hadist berikut:

Barang siapa yang menggauli isterinya pada hari Jumat dan mandi janabah serta bergegas pergi menuju masjid dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, dan setelah dekat dengan Imam ia mendengarkan khutbah serta tidak menyia-nyiakannya, maka baginya pahala untuk setiap langkah kakinya seperti pahala amal selama setahun,yaitu pahala puasa dan sholat malam didalamnya (HR Abu Dawud, An nasai, Ibnu Majah dan sanad hadist ini dinyatakan sahih)

Dari Abu Hurairah radliyallhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi.

Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850).

Pendapat di atas juga mendapat penguat dari riwayat Aus bin Aus radliyallah ‘anhu yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 1077, Al-Nasai no. 1364, Ibnu Majah no. 1077, dan Ahmad no. 15585 dan sanad hadits ini dinyatakan shahih)

Hasil penelitian di situs berita internet di: Detikhealth Jumat, 15/10/2010 17:58 WIB Seperti dilansir dari The Sun, Jumat (15/10/2010)

Kamis, hari terbaik untuk berhubungan seksual Berdasarkan penelitian, tingkat energi kortisol alami yang merangsang hormon seks berada di titik puncak pada hari Kamis. Aturlah jam alarm Anda agar terbangun dan siap untuk melakukan hubungan seks di pagi hari Kamis. Hari ini adalah ketika hormon seks testosteron pada pria dan estrogen pada wanita lima kali lebih tinggi dari biasa.

NB: Ada persesuaian antara hari kamis menurut penelitian dengan hari jumat dalam hadist karena Hari Jumat menurut orang islam dimulainya saat Maghrib (hari kamis sore) dan berakhir pada jumat sore sebelum maghrib

3. Disunahkan mandi sebelum jima’ ..

Mandi sebelum jima’ dan bersikat gigi bertujuan agar memberikan kesegaran dan kenikmatan saat jima’. Mandi akan menambah nikmat jima karena badan akan terasa segar dan bersih sehingga mengurangi gangguan saat jima’. Jangan lupa jika setelah selesai jima’ dan masih ingin mengulangi lagi sebaiknya kemaluan dicuci kemudian berwudhu.

Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Ahmad 6/8)


4. Sebaiknya sholat sunnah 2 rakaat sebelum jima’ ..

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Aku memberi nasehat kepada seorang pria yang hendak menikahi pemudi yang masih gadis, karena ia takut isterinya akan membencinya jika ia mendatanginya, yaitu perintahkanlah (diajak) agar ia melaksanakan sholat 2 rakaat dibelakangmu dan berdoa :

Ya Allah berkahilah aku dan keluargaku dan berkahilah mereka untukku. Ya Allah satukanlah kami sebagaimana telah engkau satukan kami karena kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau pisahkan untuk satu kebaikan (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dngan sanad Sahih

5. Menggunakan parfum yang disukai suami/ isteri sebelum jima’ ..

Menggunakan parfum oleh perempuan sebelum jima di sunahkan karena akan lebih lebih meningkatkan gairah suami isteri sehingga meningkatkan kualitas dalam berhubungan suami isteri. Hal ini didasarkan pada hadist berikut : Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina” (HR Ahmad, 4/418; shahihul jam’: 105)

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat” (HR Ahmad2/444, shahihul jam’ :2073.)

Penggunaan parfum oleh wanita diperbolehkan atau disunatkan tergantung dari tujuannya, jika tujuannya untuk merangsang suami dalam jima’ disunahkan tapi jika digunakan untuk merangsang kaum laki-laki akan berdosa.

6. Berpakaian dan berdandan yang disukai suami / isteri sebelum jima’ ..

Seorang isteri sebaiknya berdandan dan memakai pakaian yang disukai suami untuk menyenangkan dan memudahkan suami berjima’. Berpakaian seksi dikamar tidur dimana hanya suami atau isteri yang melihatnya diperbolehkan dalam islam karena dapat meningkatkan kualitas hubungan suami isteri (Hadist menyusul)

7. Berdoa meminta perlindungan Allah sebelum Jima’ ..

Berdoa sangat penting sebelum melakukan jima’ terutama adalah doa memohon perlindungan kepada Allah terhadap gangguan setan dalam pelaksanaan jima. Berdoa dimulai dengan mengucapkan:


“ Bismillah. Allahumma jannabnasyoithona wa jannabisyaithona maa rojaktanaa”

Artinya : Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan

Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: “Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)

“Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Andaikata seseorang diantara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah,

“Bismi Allâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ.”

(Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.” Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâri Kitab Wudhuk Hadist 141).

Jika jima’ untuk dengan tujuan mendapatkan anak bisa berdoa sbb:

“Ya Allah berilah kami keturunan yang baik, bisa dijadikan pembuka pintu rahmat, sumber ilmu, hikmah serta pemberi rasa aman bagi umat” Amin

B. Adab saat jima’ ...

1. Jima dalam ruang tertutup tidak ditempat terbuka ..

Jima adalah hubungan yang sangat pribadi sehingga jika dilakukan ditempat terbuka (atap langit) dengan tekhnologi lensa terkini dapat saja hubungan itu terlihat atau direkam oleh karena Jima’ ditempat tertutup lebih baik.

2. Melakukan cumbu rayu saat jima dan bersikap romantis ..

Islam mengajarkan jima yang disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih sayang seperti ucapan romantis, ciuman dan cumbu rayu dan tidak mengajarkan langsung hajar tanpa pendahuluan.

Hal ini sesuai dengan: Sabda Rasul Allâh SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perantaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).

Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087)

3. Boleh, memberikan rangsangan dengan meraba, melihat, mencium kemaluan isteri ...

Suami boleh melihat, meraba, mencium kemaluan isteri begitu juga sebaliknya, meskipun boleh mencium kemaluan itu lebih baik jika tidak dilakukan karena yang demikian itu lebih bersih.

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)

“Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Menggunakan selimut sebagai penutup saat berjima ..

Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)

5. Jima boleh dari mana saja asal tidak lewat jalan belakang/dubur (sodomi)

Jima dengan isteri boleh dilakukan darimana arah mana saja dari depan, samping , belakang ( asal tidak sodomi) atau posisi berdiri, telungkup, duduk, berbaring dll

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)

Note : Dubur adalah bukan tempat bercocok tanam yang menghasilkan tanaman (keturunan) tapi tempat pembuangan kotoran

Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)

6. Boleh menggunakan kondom atau dikeluarkan diluar kemaluan isteri (‘Azl) ..

Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

C. Adab setelah jima’ ...

1. Tidak langsung meninggalkan suami / isteri setelah jima’ berdiam diri ..

2. Mencuci kemaluan dan berwudhu jika ingin mengulang Jima’ ..

Dari Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308)

3. Berdoa setelah Jima ...

4. Mandi besar / Mandi janabah setelah jima’ ..

“Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata : “Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu’ dan lalu shalat”.


Abu `Abd Allâh berkata, “mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-290


Hal-hal yang dilarang dalam berhubungan suami isteri jima dalam Islam:

1. Jima’ saat isteri dalam keadaan haid ...

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

2. Jima’ lewat jalan belakang (sodomi) ...

Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)

Dari Amru bin Syu’aib berkata bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi).. (HR Ahmad)

3. Jima dengan tidak menggunakan penutup/ telanjang ...

Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)

Wallahu’alam bishshawab, ..

Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...